INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
120/Pdt.P/2024/PN Sda | AGNES MONITA GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menunjuk kepada Pemohon AGNES MONITA GUNAWAN untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur yaitu: CLAIRINE SHANNUEL MAULANA (lahir di Sidoarjo, tanggal 11 April 2018) untuk mendatangani surat-surat dalam proses peralihan/menjual hak atas tanah maupun bangunan yang berada diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 545 atas nama CLAIRINE SHANNUEL MAULANA dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat yang berwenang lainnya ;
3. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU ;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |