Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
474/Pid.B/2024/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | SUTRISNO ALIAS SUTRIS BIN SULI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 474/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3714/M.5.19/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUTRISNO ALIAS SUTRIS BIN SULI pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Krian tepatnya didepan Puskesmas Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Point. 1. Tangan : Luka robek didaerah siku tangan kiri. Kesimpulan : Akibat luka tersebut tidak menyebabkan gangguan aktifitas sehari – hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |