Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
617/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | 1.ILHAM AURIZA 2.NANANG INDRA WAHYU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 617/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5035/M.5.19/Enz.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama ------------Bahwa ia terdakwa ILHAM AURIZA bersama dengan terdakwa NANANG INDRA WAHYU, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di dalam gang Jagalan I Jalan Jagalan RT.01 RW.03 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
ATAU KEDUA :
-----------Bahwa ia terdakwa ILHAM AURIZA bersama dengan terdakwa NANANG INDRA WAHYU, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di dalam gang Jagalan I Jalan Jagalan RT.01 RW.03 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu Perbuatan kedua terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |