INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.G/2024/PN Sda | Devi Laukhul Mahfudiyah | PT Omah Berkah Karya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rekening perbankan Tergugat, dengan Nomor Rekening Bank Central Asia Nomor 0182412692 atas nama PT Omah Berkah Karya
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar Rp 206.310.000 (dua ratus enam juta tiga ratus sepuluh ribu)
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |