Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2024/PN Sda PT BCA Multi Finance Wawan Sugianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SUNARYO, SHPT BCA Multi Finance
2Nabila Tasya Hermawan, S.HPT BCA Multi Finance
3Geraldo Heski, S.H.PT BCA Multi Finance
4Anna Dahlia Dywanti, S.I.P.PT BCA Multi Finance
5Sanydo Pandapotan Cesar, S.Kel.PT BCA Multi Finance
6Oxtania PrastyaningrumPT BCA Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Wawan Sugianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 74006000013123 tertanggal 23 Oktober 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum. 
3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00778100.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023.
4. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa:
- Utang pokok sebesar Rp. 203.899.415,- (dua ratus tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 120.187.585,- (seratus dua puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
- Denda sebesar Rp. 8.563.945,- (delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) per tanggal 05 Juni 2024.
Sehingga total utang TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 332.650.945,- (tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas. 
6. Menetapkan sita jaminan atas jaminan yang diletakkan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan Honda JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD  tahun 2016 berwarna Kuning Mutiara dengan nomor polisi AG 1685 XN, nomor rangka MHRGK5860GJ702153, nomor mesin L15Z51203448.
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan Honda JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD  tahun 2016 berwarna Kuning Mutiara dengan nomor polisi AG 1685 XN, nomor rangka MHRGK5860GJ702153, nomor mesin L15Z51203448. 
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
12. Menghukum agar TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
 
Subsider:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak