Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Sda Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo PT. COIN INDUSTRI KIMIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLICHAN DAROJAD, SH.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
2MARSANDI, SH.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
3RINA WIDYASTUTI, SH.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
4ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI, S.H.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
5BIMO ARIO TEJO, S.H.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1PT. COIN INDUSTRI KIMIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.530.643,00
Petitum

Primair:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 237.530.643, 96 (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah koma sembilan puluh enam sen), yang terdiri dari:
-    Tagihan Iuran    : Rp. 196.654.584,00
-    Denda        : Rp. 40.876.059,96
-    Total        : Rp. 237.530.643,96
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet; dan
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak