Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. BAMBANG SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 514/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3962/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAMBANG SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di Musholla Al-Yasin Desa Gedangan RT. 001 RW. 006 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa kotak amal Musholla didalamnya berisi uang tunai yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu pihak Musholla Al-Yasin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa berada didalam rumah kos yang beralamat di Desa Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menyiapkan alat berupa linggis/kubut, obeng dan tas, lalu terdakwa berangkat dari rumah kos mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna merah No. Polisi L-4659-KG dengan tujuan mencari sasaran kotak amal Musholla atau Masjid, setibanya di daerah Gedangan tepatnya musholla Al-Yasin Desa Gedangan RT. 001 RW. 006 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo terdakwa berhenti memakirkan sepeda motor tepat didepan Musholla, kemudian terdakwa melangkah untuk masuk ke dalam musholla akan tetapi pintunya dikunci, selanjutnya tanpa ijin dari pihak musholla pintu didorong dan engsel didorong dengan menggunakan obeng sehingga pintu terbuka, setelah itu terdakwa masuk ke dalam musholla mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan linggis/kubut sehingga kotak amal terbuka, lalu terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan disimpan didalam tas bertuliskan McDonald’s, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam musholla dan kembali melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna merah No. Polisi L-4659-KG berhenti didepan Musholla Al-Iksan Desa Gedangan RT. 002 RW. 005 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, setibanya didepan Musholla terdakwa memakirkan sepeda motor tepat didepan musholla, lalu terdakwa masuk ke dalam musholla dan tanpa seizin dari pihak Musholla, terdakwa mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan obeng sehingga gembok terbuka namun belum sempat terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal perbuatannya diketahui saksi ADITYA SAYEKTI PRIBADI sehingga terdakwa keluar dari dalam musholla dan pada saat keluar terdakwa ditanya saksi ADITYASAYEKTI PRIBADI, kemudian terdakwa diamankan dengan dibantu warga sekitar, tidak berapa lama datang petugas Kepolisian menggunakan mobil Patroli sehingga terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Gedangan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diambil dari musholla Al-Yasin karena belum sempat terdakwa hitung dan terdakwa mengetahui jumlahnya setelah dibawa ke Polsek Gedangan kemudian uangnya dikeluarkan dari dalam tas terdakwa dan dihitung jumlahnya sebesar Rp. 2.126.300,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian : uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan pecahan uang logam sedangkan uang yang ada didalam kotak amal musholla Al-Iksan belum sempat terdakwa ambil.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang didalam kotak amal Musholla untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya dan terdakwa mengakui sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil uang didalam kotak amal musholla.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak musholla Al-Yasin Desa Gedangan RT. 001 RW. 006 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.126.300,- (dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya