Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2024/PN Sda PRATIWI DWI KARYATI, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRATIWI DWI KARYATI, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SEPTYAN EKA PUTRA, S.H.PRATIWI DWI KARYATI, S.E.
2Sudahnan, SH.M.HumPRATIWI DWI KARYATI, S.E.
3ANDY PRASETYO, S.H.PRATIWI DWI KARYATI, S.E.
4MOH. HAKIM MASYRUFI IRFAN, S.H.PRATIWI DWI KARYATI, S.E.
5REZA FAHMI SUSETIO, S.HPRATIWI DWI KARYATI, S.E.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu nama ANY DWI ASTUTY (PRATIWI DWIKORJATI) (Akte Kelahiran) / PRATIWI DWIKORJATI (STTB SD) / PRATIWI DWI KARJATI (STTB SMP dan STTB SMA) / PRATIWI DWIKARYATI (Kutipan Surat Nikah) / PRATIWI DWI KARYATI, SE (KK dan KTP) adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dengan nama PRATIWI DWI KARYATI, SE; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
 
Atau, 
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak