Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. GIAN APRICO Bin SUGIANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1599/M.5.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIAN APRICO Bin SUGIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------- Bahwa ia  terdakwa GIAN APRICO Bin SUGIANDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023  sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patar Kidul Rt 14 Rw 06, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AFRIAN DWI CAHYONO dan saksi korban SITI NUR KHOLILAH

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP

 

DAN

KEDUA :

------------- Bahwa ia  terdakwa GIAN APRICO Bin SUGIANDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023  sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patar Kidul Rt 14 Rw 06, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1)  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya