Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 658/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5293/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI bersama dengan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) pada hari Jumat,  tanggal  19 Juli 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri di Dsn. Ciro Desa Bakungtemenggungan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan saksi korban BUDIONO mengalami luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI diajak oleh saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) untuk bertamu ke rumah saksi SUTAJI yang beralamat di  Dsn. Watesari Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan maksud dan tujuan untuk acara minum – minuman keras dan nongkrong, sesampainya terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) di rumah saksi SUTAJI, terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI patungan untuk membeli minuman keras jenis arak cukrik, selanjutnya terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) pergi untuk membeli minuman keras jenis arak cukrik, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) datang dengan membawa minuman keras jenis arak cukrik ukuran 1 (satu) liter, kemudian  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI mengkonsumsi miras tersebut secara bersama-sama;
    • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib korban BUDIONO datang dan turut bergabung dalam acara minum – minuman keras tersebut, dikarenakan miras yang dikosumsi tinggal sedikit maka pada pukul 21.30 Wib  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm )(berkas terpisah), saksi SUTAJI dan korban BUDIONO patungan uang lagi untuk membeli minuman keras lalu terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) berangkat lagi untuk membeli miras dan sekira 30 menit kemudian  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) kembali dengan membawa miras jenis arak cukrik sebanyak 1 (satu) liter kemudian  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO,  saksi SUTAJI dan korban BUDIONO  mengkonsumsi arak tersebut secara bersama-sama;
    • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib karena miras yang dikosumsi habis lalu terdakwa, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah), saksi SUTAJI dan korban BUDIONO  patungan kembali untuk membeli miras jenis arak cukrik namun kali ini  saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) menghubungi penjual arak untuk diantar ke rumah saksi SUTAJI, setelah miras jenis arak cukrik diantar ke rumah saksi SUTAJI lalu mereka melanjutkan kembali mengkonsumsi minuman jenis cukrik tersebut;
    • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib setelah kegiatan pesta minum – minuman keras tersebut selesai, korban BUDIONO berpamitan akan pulang dan saat korban BUDIONO mengendarai motornya,  korban BUDIONO terjatuh dari sepeda motornya dikarenakan saat akan pulang korban BUDIONO dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh alkohol, melihat korban BUDIONO terjatuh dari sepeda motornya lalu terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI bergegas menolong korban BUDIONO dan pada saat korban BUDIONO ditolong oleh terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) serta saksi SUTAJI dikarenakan mabuk berat korban BUDIONO mengamuk tanpa sebab yang jelas dan tiba – tiba tangan kanan kiri korban BUDIONO membekap mulut  saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah), kemudian tangan kanan korban BUDIONO berusaha mencakar serta memukul wajah saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) sehingga mengenai pelipis kanan saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) dan membuat saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) tersulut emosi dikarenakan niat saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) menolong korban BUDIONO malah mengamuk sehingga saksi EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) (berkas terpisah) membalas pukulan korban BUDIONO tersebut dengan cara memukul wajah korban BUDIONO menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dengan jari mengepal mengenai wajah korban BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa dan saksi SUTAJI berusaha melerai namun saat dilerai, kedua tangan korban BUDIONO malah menampar pipi sebelah kiri dan kanan  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI berkali – kali sehingga menyulut emosi terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, kemudian terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI membalas tamparan korban BUDIONO tersebut dengan cara  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI dengan cara  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI ayunkan dengan jari mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban BUDIONO, setelah itu saksi SUTAJI melerai perkelahian yang terjadi antara korban BUDIONO dengan  terdakwa SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI, setelah melerai selanjutnya saksi SUTAJI membawa korban BUDIONO untuk diantar pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor milik  korban BUDIONO.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya