Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. VICKI ARIS SETIAWAN BIN DWI AGUS SETYO BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2871/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKI ARIS SETIAWAN BIN DWI AGUS SETYO BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa VICKI ARIS SETIAWAN BIN DWI AGUS SETYO BUDI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.35 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat Jl. Trosobo, Prum. Gria Samudra Asri, Kel. Kramat Jegu Rt. 009 / Rw. 011, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Fajar Muslimin Als Gogon Bin Miseran dan M. Arief Fepbrian Alias Erick Bin M. Gufron Salam (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat di pinggir Jl. Nusakambangan No.14A Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  secara tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya