Pada hari rabu 18 september 2024 satpam divis teflon mendapat laporan dari pengawas produksi telah kehilangan barang berupa priven valentino sebanyak 6 dus, lalu saya mengecek dari rekamanĀ cctv dan melihat sdr ACHMAD SIROD telah mengambil barang berupa priven valentino dengan menggunakan forklip dan sekira jam 16.00 WIB didepan kantor personalia divisi teflon saya dna satpam lainnya melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang pulang kerja kemudian saya mengamankan sdr ACHMAD SIROD karena diduga telah mencuri barang berupa priven valentino sebanyak 12 pcs atau si dos milik PT Maspion 1 Gedangan, kemudian diaporkan kepolsek gedangan guna diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT Maspion 1 Gedangan menderita kerugian sebesar Rp 936.000
Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP |