INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G/2024/PN Sda | MIFTAHUR ROIYAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | A. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
B. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melangar Hukum (onrechtmatige daad) .
C. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tiga (3) Sertipikat kepada Tergugat yaitu :
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 415 /Desa: Tambakoso, Kecamatan:Waru, Kabupaten:Waru, Kecamatan: Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018, Surat Ukur Nomor: 00002/18.08/2008, tanggal 04 -03 - 2008 luas 4.033 M 2, Pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 414/Desa: Tambakoso, Kecamatan: Waru, Kabupaten:Sidoarjo tanggal 21maret 2018,surat ukur nomor: 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 M 2, pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 413/Desa Tambakoso, Kecamatan: Waru, Kabupaten sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor: 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015, luas 57741 m 2 pencatatan peralihan hak tanggal 22 april 2019.
D. Menyatakan Bahwa Tergugat wajib Membayar kepada Terggugat atas kerugian pokok sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyard rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua ratus milyard rupiah).
E. Menyatakan Bahwa Turut Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
F. Menghukum Tergugat untuk mem bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
apabila majelis hakim yang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |