Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
395/Pid.B/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | ADIL ALAN PUTRA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 395/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3261/M.5.19/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa ADIL ALAN PUTRA bersama dengan Anak saksi MUHAMMAD ATHALLAHSYAH, Anak saksi MOHAMAD RIDWAN MAULANA, Anak saksi FIKRI ABDZI FIRMANSYAH, Anak saksi RAYANT AZZAM GANDA GIRALDO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ADIL ALAN PUTRA bersama dengan Anak saksi MUHAMMAD ATHALLAHSYAH, Anak saksi MOHAMAD RIDWAN MAULANA, Anak saksi FIKRI ABDZI FIRMANSYAH, Anak saksi RAYANT AZZAM GANDA GIRALDO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |