Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2018/PN SDA RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. ANGGI HERLAMBANG Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5012/O.5.30/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI HERLAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANGGI HERLAMBANG   pada hari Kamis  tanggal  26 Juli 2018 sekira pukul 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli dalam tahun 2018   bertempat di Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan Kec Gedangan Kab Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada awalnya terdakwa menemui saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI di dalam supermarket  Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan dengan maksud   untuk membeli daging sapi sebanyak 1 (satu) pack lalu setelah saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI melayani permintaan daging sapi dari terdakwa, saksi AWODA ZAMUALA ADILUHUNG LAOLI menuju  Back office untuk mengurus administrasi penjualan , tiba tiba muncul itikad terdakwa untuk mengambil daging sapi yang berada di lemari pendingin , melihat situasi disekitar tempat tersebut sepi , selanjutnya tanpa mendapatkan ijin, terdakwa langsung mengambil 1 (satu)  Pack daging sapi di tempat pendingin daging dan memasukkan daging sapi sebanyak 2 (dua) pack seberat 8,2 Kg  kedalam tas warna  hitam.

 

Bahwa setelah terdakwa mengambil 2 (dua) pack daging sapi  , lalu menghubungi saksi DWI PRASTYO NUGROHO  melalui HP kemudian menitipkan tas warna hitam  didalamnya berisi  2 (dua) pack daging sapi  seberat 8,2 Kg  kepada  saksi DWI PRASTYO NUGROHO sambil mengatakan “ini daging sapi jatahku “karena percaya dengan kata-kata tedakwa  selanjutnya saksi DWI PRASTYO NUGROHO  bersama terdakwa keluar dari Super Indo Puri Surya Jayaland Gedangan namun tiba tiba sesampainya di tempat parkiran sepeda motor , petugas Security saksi YULIA DEWI NUR ROHMANIA yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung melakukan pemeriksaan, berhasil mengamankan daging sapi  yang diambil oleh terdakwa dari saksi DWI PRASTYO NUGROHO,sehingga akibat  perbuatan terdakwa Super Indo Puri Surya Gedangan   mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.182.000,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu  rupiah)   atau sekitar jumlah ini lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.

 

                   Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya