Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Sda Sudono 1.Hj. Rohmaiyah
2.DRS. H. SUPANGAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI FAHAMSASudono
2JAYANTI ROSIANASudono
3MUH. KHOZINATUL ASRORSudono
Tergugat
NoNama
1Hj. Rohmaiyah
2DRS. H. SUPANGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.632.502,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor 57 atas nama pihak ke I yaitu Doktorandus Haji Supangat yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

-    Kewajibanpokok            : Rp. 78.331.751,-
-    Bunga                              : Rp. 13.300.751,-    +
-    TotalTunggakan            : Rp. 91.632.502,-
(Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Rupuah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor 57 atas nama pihak ke I yaitu Doktorandus Haji Supangat yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 57 atas nama pihak ke I yaitu Doktorandus Haji Supangat yang terletak di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak