Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | MUHAMMAD SALAL alias SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1743/M.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SALAL alias SLAMET pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di depan Gapura di Jalan Jati Selatan I Desa Jati Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, .
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------- A T A U Kedua :
------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SALAL alias SLAMET pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di depan Gapura di Jalan Jati Selatan I Desa Jati Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, .
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |