INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Tuan MIFTAHUL ANWARUDDIN 2.Nyonya MIFAUN NAHWA 3.Tuan SULAIMAN FADLI 4.ICHSAN THOHIR |
1.NOTARIS PPAT Raden Roro SRI UTARI S.H., Mkn 2.MUHAMMAD SHOLEH, SH |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah para penggugat yang beritikat baik
3. Menyatakan Notaris/PPAT Raden Roro Sri Utari dalam membuat Akta PPJB nomor 26, kuasa jual nomor 27, PKP nomor 28 tertanggal 21 April 2021, dan PPJB nomor 37, kuasa jual nomor 38, PKP nomor 39 tertanggal 30 maret 2021No. 37 Kuasa Jual No. 38 dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No.39 adalah melanggar etik dan melanggar hukum
4. Menyatakan Pihak kedua dalam PPJB No. 26 kuasa jual No. 27, dan perjanjian kesepakatan pembayaran (PKP) No. 28 serta dalam PPJB No.37, kuasa jual No.38, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 39 yang di buat oleh Notaris/PPAT Raden Roro SRI UTARI S.H., Mkn Notaris Sidoarjo telah melanggar kode etik dan melanggar hukum perjanjian dan pihak kedua telah melanggar dan memenuhi unsur (pasal 6) dalam akte PPJB No.26, dan PPJB No. 27, sehingga akta-akta tersebut tidak mengikat secara hukum dan batal demi hukum.
5. Menyatakan Pihak Kedua tidak ada itikad baik untuk membayar kekurangan pembayaran pembelian tanah kepada pihak kesatu sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
6. Menyatakan akte PPJB No. 26, Kuasa Jual No. 27, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No.28 serta PPJB No. 37, Kuasa Jual No. 38 dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 39 yang dibuat oleh Notaris / PPAT Raden Roro SRI UTARI Sarjana Hukum tidak mengikat secara hukum dan BATAL DEMI HUKUM.
7. Menyatakan obyek tanah dalam PPJB No. 26, Kuasa Jual No. 27, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 28, serta PPJB No. 37, Kuasa Jual No. 38, dan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran (PKP) No. 39, yaitu sebidang tanah Sebidang tanah sawah gogol seluas kurang lebih ± 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi), dari luas keseluruhan ± 7.180 M2 (kurang lebih tujuh ribu seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Leter C nomor 1354, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama Achmad Chusaini, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran/ Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah sawah gogol
- Sebelah Timur : Saluran/ Sempadan Jalan
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol
Terletak di provinsi Jawa Timur Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan : Buduran, Desa : Damarsi
Bahwa ICHSAN THOHIR atau disebut juga IKSAN TOHIR , lahir di Sidoarjo, pada tanggal 01 ( satu ) Januari 1943 ( seribu sembilan ratus empat puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Petani/Pekebun, bertempat-tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Damarsi, Rukun Tetangga (RT). 012, Rukun Warga (RW). 003, Kelurahan/Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3515150101430007 sebagai pemilik sebidang tanah Sawah gogol seluas kurang lebih
+ 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ), dari luas keseluruhan + 7.190 M2 ( kurang lebih tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi ) sebagaimana tercantum dalam Leter C Nomor 1122, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama IKSAN TOHIR, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran / Sungai.
- Sebelah Timur : Tanah sawah gogol.
- Sebelah Selatan : Saluran dan Sempadan Jalan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol.
Terletak di Propinsi Jawa Timur; Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Buduran. Desa Damarsi adalah sah dan mengikat secara hukum milik para penggugat.
8. Menghukum Pihak Kedua Tuan Hendri Wahyu Swasono (direktur PT.JAYA TERRA GROUP) untuk menyerahkan dan melepaskan obyek sebidang tanah Sebidang tanah sawah gogol seluas kurang lebih ± 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi), dari luas keseluruhan ± 7.180 M2 (kurang lebih tujuh ribu seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Leter C nomor 1354, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama Achmad Chusaini, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran/ Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah sawah gogol
- Sebelah Timur : Saluran/ Sempadan Jalan
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol
Terletak di provinsi Jawa Timur Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan : Buduran, Desa : Damarsi
Bahwa ICHSAN THOHIR atau disebut juga IKSAN TOHIR , lahir di Sidoarjo, pada tanggal 01 ( satu ) Januari 1943 ( seribu sembilan ratus empat puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Petani/Pekebun, bertempat-tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Damarsi, Rukun Tetangga (RT). 012, Rukun Warga (RW). 003, Kelurahan/Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3515150101430007 sebagai pemilik sebidang tanah Sawah gogol seluas kurang lebih
+ 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ), dari luas keseluruhan + 7.190 M2 ( kurang lebih tujuh ribu seratus sembilan puluh meter persegi ) sebagaimana tercantum dalam Leter C Nomor 1122, Persil GL, Kelas S tertulis atas nama IKSAN TOHIR, di Blok Lor Omah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sempadan Saluran / Sungai.
- Sebelah Timur : Tanah sawah gogol.
- Sebelah Selatan : Saluran dan Sempadan Jalan.
- Sebelah Barat : Tanah sawah gogol.
Terletak di Propinsi Jawa Timur; Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Buduran. Desa Damarsi milik pihak kedua (para penggugat pembatalan) Tanpa terkecuali.
9. Menghukum siapa saja yang menguasai dan /atau menduduki baik secara fisik maupun yuridis atas tanah tersebut tunduk dan patuh untuk menyerahkan dan melepaskan kepada para penggugat
10. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam gugatan pembatalan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |