Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
217/Pid.B/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | SUGIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 217/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2219/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah tetangga yang bernama FITIRIANI di Kemiri RT.009 RW.003 Ds./Kel.Kemiri Kec.Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan penganiayaan terhadap Saksi PONIRAH yang mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa berawal Saksi NUR HAYATI (istri terdakwa) ditegur oleh Saksi PONIRAH yang sama-sama membantu memasak di tempat hajatan lalu untuk menghindari keributan Saksi NUR HAYATI langsung pulang ke rumah lalu saat terdakwa mengetahui Saksi NUR HAYATI ditegur oleh Saksi PONIRAH dan sebelumnya terdakwa sudah punya masalah dengan Saksi PONIRAH karena terdakwa sering dihina masalah kemampuan ekonominya selanjutnya terdakwa mendatangi Saksi PONIRAH di rumah tetangga yang bernama FITIRIANI lalu setelah terdakwa bertemu dengan Saksi PONIRAH terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mencekik leher Saksi PONIRAH kemudian dengan keras mendorong dada Saksi PONIRAH hingga Saksi PONIRAH jatuh terjengkang ke belakang lalu para tetangga yang melihat ada yang melerai terdakwa dan ada yang menolong Saksi PONIRAH untuk berdiri selanjutnya terdakwa pulang meninggalkan tempat kejadian sementara itu Saksi PONIRAH karena sesak napas sempat kejang-kejang selanjutnya oleh tetangga Saksi PONIRAH dibawa ke RS. Siti Hajar Sidoarjo; - Bahwa akibat kejadian tersebut, terhadap Saksi PONIRAH dilakukan pemeriksaan medis sebagaimana Visum Et Repertum (Korban Hidup) Rumah Umum Daerah Sidoarjo Nomor Register : 2248970 atasnama PONIRAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri , S.H., Sp.,F sebagai dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sidoarjo, dengan hasil pemeriksaan : KESIMPULAN :
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |