Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARYANI SRI RAHAYU, S.H. | BUDIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1733/M.5.19/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa BUDIYANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024, bertempat di Jalan raya Porong tepatnya depan tanggul Lapindo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor kerena lalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia” ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dan Kedua : ----- Bahwa terdakwa BUDIYANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024, bertempat di Jalan raya Porong tepatnya depan tanggul Lapindo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor kerena lalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan” ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU R.I No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |