INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.C/2024/PN Sda | KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH | WANDA PERMATA SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.C/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/40/V/2024/SATSAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | WANDA PERMATA SARI, Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di “ WARUNG RASA SAYANGE” di belakang Balai Desa Modong Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo telah didatangi oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar saya telah menjual dan menyediakan minuman keras jenis bir. Karena dapat mengganggu Ketertiban Umum kemudian diamankan oleh polisi untuk sidang tipiring.-------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat (1) Huruf a Perda Kab.Sidoarjo No.10 TH. 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |