Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN SDA NESTOR TIMESMEI MANAO SATUAN RESERSE KRIMINAL SATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1NESTOR TIMESMEI MANAO
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL SATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam (terkait dengan) jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Resor Kota Sidoarjo Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

 

  1. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon termasuk pelimpahan dan/atau penahanannya melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo adalah TIDAK SAH.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya