Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PN Sda RIMA INTANA KUMALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIMA INTANA KUMALA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL ARIFIN, S.H., M.H.,RIMA INTANA KUMALA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon (RIMA INTANA KUMALA) adalah pemegang hak untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anaknya yang belum dewasa, yang bernama:
1) HIZKYA GIGGS MANURUNG, Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 05 Maret 2012 / umur 12 tahun. Berdasarkan Akta Kelahiran No. 3578-LT-04112014-0200, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 4 November 2014.
2) ABIGAIL DAPNEY EMMA PLISHBURY MANURUNG, Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 09 Juli 2015 / umur 9 tahun. Berdasarkan Akta Kelahiran  No. 3578-LT-18012016-0038,   yang  dikeluarkan  oleh  Dinas
 
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 10 Februari 2016.
11. Memberi izin kepada Pemohon (RIMA INTANA KUMALA) selaku orang tua dari anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama: HIZKYA GIGGS MANURUNG umur 12 tahun, dan ABIGAIL DAPNEY EMMA PLISHBURY MANURUNG umur 9 tahun, untuk menjual harta berupa 1 (satu) rumah/tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Delta Sari Indah Blok AF/17, RT 004 RW 010, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atas nama HENDRICUS MULYADI, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1018, seluas 97 m2, berdasarkan Jual Beli Akta PPAT No: 001/2003 tanggal 03-01-2003 yang dibuat oleh HAPPY HERAWATI CHANDRA, S.H. selaku PPAT tersebut.
3. Membebankan biaya ini kepada Pemohon.
 
Atau
Jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak