Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2632/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat pinggir di dalam rumah Desa Keret RT.01 RW.01 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat pinggir di dalam rumah Desa Keret RT.01 RW.01 kec. Krembung Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu + 15,23 gram (ditimbang dnegan pembungkusnya).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya