Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. MUZZEKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2111/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZZEKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa MUZZEKI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Kos terdakwa yang terletak di Dusun Sono Rt.01 Rw.01 Desa Sidokerto Kec. Buduran Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena kehendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan barang yang diketahui atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna putih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 datang saksi ALDIANSYAH (berkas terpisah) dan saksi DANI berkas terpisah) ke kost Terdakwa, dimana pada waktu itu saksi DANI Menawarkan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Vario 150 CC warna putih Nopol W 3980 NDK, namun pada saat itu saksi DANI tidak membawa sepeda motor yang ditawarkan kepada Terdakwa tersebut. Saksi Dani hanya mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat baik STNK maupun BPKB, sehingga akhirnya terdakwa menawar seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tetapi hal tersebut belum disetujui oleh saksi DANI.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB, saksi. AMIR, saksi ACHMAD WAFI ALDIANSYAH (Berkas terpisah) dan saksi DANI ANANDA (berkas terpisah) kembali mendatangi terdakwa di kornya yang terletak di Dusun Sono Rt 01 Rw 01 desa Sidokerto Kec Buduran Kab Sidoarjo.dengan mengendarai 2 (dua) Unit Sepeda motor salah satunya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 CC warna putih Nopol W 3980 NDK.  Kemudian saksi ALDIANSYAH (berkas terpisah)  menawarkan kembali 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 CC warna putih Nopol W 3980 NDK tanpa dilengkapi surat-surat baik STNK maupun BPKB tersebut seharga Rp. 3.500.000, dan hal tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi ALDIANSYAH (bbayaran sepeda motor tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa bayar besok di tempat kerja terdakwa. Ke esokan harinya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 saksi ALDIANSYAH (berkas terpisah) dan saksi DANI (berkas terpisah) mendatangi Terdakwa di tempatnya berjualan mie ayam, dan terdakwa menyerahkan kekurangan pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa akhirnya di amankan oleh anggota kepolisian Resort kota Sidoarjo, pada tanggal hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pada sekira pukul 10.00 Wib di tempat kost  Terdakwa yang terletak di Dusun Sono Rt 01 Rw 01 Desa sidokerto Kec Buduran Kab Sidoarjo, karena 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 CC warna putih Nopol W 3980 NDK, yang Terdakwa beli dari saksi ALDIANSYAH (berkas terpisah) dan saksi DANI (berkas terpisah), merupakan sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB bertempat di depan SMK Perkapalan Buduran Kab. Sidoarjo

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya