Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. SYAHRONI BIN Alm. KOHAR SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI BIN Alm. KOHAR SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

                      Bahwa ia terdakwa SYAHRONI BIN Alm. KOHAR SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira  jam 14.30 Wib Wib atau setidak tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Warung Nasi Padang Jalan Bhayangkari Kel. Juwetkenongo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

 

                 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

Kedua :

 

                 Bahwa ia terdakwa SYAHRONI BIN Alm. KOHAR SAMSUDIN pada hari Kamis  tanggal 04 April 2024 sekira  jam 14.30 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Warung Nasi Padang Jalan Bhayangkari Kel. Juwetkenongo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjoy ang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara  antara lain sebagai

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya