Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/Pid.Sus/2024/PN Sda | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | ANTOK SUMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2199/M.5.19/Ft.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Kesatu Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, .
DAN
Kedua : Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, . Perbuatan terdakwa ANTOK SUMARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua : Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, . Perbuatan terdakwa ANTOK SUMARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |