INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
191/Pdt.P/2024/PN Sda | IDA NURUL HUDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan tahun kelahiran Pemohon dalam paspor No. B6345204; dari semula tertulis : 17 May 1978 diperbaiki menjadi : 18 May 1974
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tanggal dan tahun kelahiran Pemohon pada paspor No. B6345204 tersebut berdasarkan salinan Penetapan perkara ini pada Kantor Imigrasi Republik Indonesia; agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
4. Membebankan segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini pada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |