Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Sda H. SYAFAAT JUAIDI 1.DEDI JUNAEDI
2.DANIEL SONNY PINARIA
3.BAMBANG EKO SUNARYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYAFAAT JUAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO GENDRA NOVYARDHIE, SH, MHH. SYAFAAT JUAIDI
Tergugat
NoNama
1DEDI JUNAEDI
2DANIEL SONNY PINARIA
3BAMBANG EKO SUNARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangannya atau overlapping sebagai Dewan Pengawas Nasional perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu.
 
3. Menyatakan surat keputusan yang di keluarkan oleh Para Tergugat/Dewan pengawas Pajero Indonesia Bersatu Nomor : 002/SK-DWP/IV/2024 tentang : Pemberhentian Sementara Ketua Umum Pajero Indonesia Bersatu (PIB) Periode 2023-2026 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
 
4. Menyatakan bahwa RUA LB yang di adakan oleh Para Tergugat/Dewan Pengawas Nasional Perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu pada tanggal 27 April 2024 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.500.000.000 ( Enam milyar Lima Ratus Juta rupiah ) secara tunai dari rincian kerugian immateriil senilai Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan materiil senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat atas jaminan Pembayaran ganti rugi, baik harta yang ada maupun harta yang akan ada dikemudian hari. 
 
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);------------------------------------------------
 
 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------
 
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak