INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
134/Pdt.G/2024/PN Sda | H. SYAFAAT JUAIDI | 1.DEDI JUNAEDI 2.DANIEL SONNY PINARIA 3.BAMBANG EKO SUNARYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangannya atau overlapping sebagai Dewan Pengawas Nasional perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu.
3. Menyatakan surat keputusan yang di keluarkan oleh Para Tergugat/Dewan pengawas Pajero Indonesia Bersatu Nomor : 002/SK-DWP/IV/2024 tentang : Pemberhentian Sementara Ketua Umum Pajero Indonesia Bersatu (PIB) Periode 2023-2026 adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
4. Menyatakan bahwa RUA LB yang di adakan oleh Para Tergugat/Dewan Pengawas Nasional Perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu pada tanggal 27 April 2024 adalah tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Perkumpulan Pajero Indonesia Bersatu secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.500.000.000 ( Enam milyar Lima Ratus Juta rupiah ) secara tunai dari rincian kerugian immateriil senilai Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan materiil senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat atas jaminan Pembayaran ganti rugi, baik harta yang ada maupun harta yang akan ada dikemudian hari.
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |