Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH. KHARIS, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Perum Magersari Blok AC No. 03 Rt. 34 Rw. 07 Kel. Magersari Kec. Kab. Sidoarjo tepatnya di Rumah saksi Ratnawati atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau jenis clurit dan pedang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa yang ditelepon oleh saksi Ratnawati, pacar terdakwa karena ada yang menggangu saksi Ratnawati sehingga terdakwa penuh emosi dan cemburu datang menemui saksi Ratnawati di GOR Delta Sidoarjo sambil membawa senjata tajam berupa pedang mencari orang yang menggangu saksi Ratnawati, karena sudah tidak ada orang tersebut dan saksi Ratnawati sudah pulang ke rumah, terdakwa kemudian menemui saksi Ratnawati di rumahnya kemudian terdakwa mengajak saksi Ratnawati ke rumah terdakwa karena saksi Ratnawati tidak mau sehingga timbul cekcok antara saksi Ratnawati dan terdakwa, terdakwa kemudian mengambil pedang yang dibawanya kemudian memukulkan bagian tumpulnya ke kepala saksi Ratnawati sehingga membuat saksi Ratnawati lari dan ketakutan sampai akhirnya polisi mengamankan terdakwa beserta pedang terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------- |