Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. FARIZ AFANY bin SUWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 667/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5389/M.5.19/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZ AFANY bin SUWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------- Bahwa ia terdakwa FARIS  AFANY bin SUWOTO  pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 pukul 22.00 WIB sampai pukul  24.00 WIB berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang B dan C PT Kamadjaja Logistic Jl.Raya Waru K 25 Nomor 25 Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  yang dilakukan secara berlanjut  “

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau :

 

Kedua :

 

------- Bahwa ia terdakwa FARIS  AFANY bin SUWOTO  pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 pukul 22.00 WIB sampai pukul  24.00 WIB berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang B dan C PT Kamadjaja Logistic Jl.Raya Waru K 25 Nomor 25 Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya