INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
186/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Ny. Eprillita Rizky Amelia 2.Muhammad Surya Nugraha,SE |
2.PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo 3.Zulfia,SH Notaris PPAT Kabupaten Sidoarjo 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo 5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 186/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 09 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Menyatakan dan menetapkan Tergugat III untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Tergugat I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo
2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat IV untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yakni SHM No 1232 yang terletak di desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Tanggal 11 – 02 – 2003, No 365/ 16.09/ 2003, Luas 168 m2 yang dibebankan Hak Tanggungan No : 11664/ 2013 Peringkat Pertama sebesar Rp.390.000.000,- berdasarkan APHT No 715/ 2013 Tanggal 11/ 10/ 2013 yang dibuat dihadapan Zulfia,SH/ Tergugat II selaku PPAT di Sidoarjo D.I 208 No 60886/ 2013 Tanggal 27 November 2013 DI 307 No 119309/ 2013 Tanggal 27 November 2013, serta Hak Tanggungan No : 3314/ 2015 Peringkat II (Kedua) sebesar Rp.220.200.000,- berdasarkan APHT No 101/ 2015 Tanggal 06/ 02/ 2015 yang dibuat dihadapan Zulfia,SH/ Tergugat II selaku PPAT di Sidoarjo DI 208 No 14987/ 2015 Tanggal 25 – 3 – 2015 DI 307 No 30745/ 2015 dengan pemegang Hak Tanggungan Tergugat I
Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan jalan penyelesaian kredit kepada Para Penggugat untuk mengangsur per bulan sesuai kemampuan saat ini dimana angsuran pembayaran tersebut mengurangi sisa pokok pinjaman hutang, bunga dan denda dihapus, serta pelunasan sisa hutang pokok pinjaman sebesar Rp.323.511.644,- (Tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh empat Rupiah) sebagaimana yang tercatat di SLIK OJK RI (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia), dimana sisa hutang pokok pinjaman tersebut berkurang jika adanya angsuran pembayaran dari Para Penggugat
5. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
Subsidiair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |