Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MAT SADI BIN RUIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2683/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT SADI BIN RUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa MAT SADI BIN RUIN  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat  di dalam Toko Pojok milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI  di Dsn.Wates Desa Kedensari  Rt 03 Rw 01 Kec. Tanggulangin Kab Sidoarjo atau atau pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa :  1 (satu) buah HP Xiomi warna hitam milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No Pol L 2810 IE  dengan tujuan mencari dagangan hingga sampai di Dsn. Wates Ds.Kedensari Kec Tanggulangin Kab Sidoarjo, lalu saat  terdakwa hendak membeli bensin  di Toko Pojok milik Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI  terdakwa mengetahui toko  dalam keadaan sepi karena  pemilik toko sedang beristirahat atau tidur di lantai bawah (sekitar 1,5 meter dari etalase)   kemudian terdakwa melihat HP Xiomi warna hitam ditaruh di atas etalase lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya  terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil HP Xiomi warna hitam  lalu dimasukkan ke saku bajunya namun perbuatan terdakwa diketahui  Saksi  ABDUL GHOFUR  yang  langsung menghampiri terdakwa lalu karena panik terdakwa langsung melemparkan  HP Xiomi warna hitam  hingga  mengenai  dada  Saksi  MUHAMMAD  SYAMSUL  BADRI   hingga Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI   terbangun selanjutnya Saksi  ABDUL GHOFUR  dan Saksi MUHAMMAD SYAMSUL BADRI   dapat  mengamankan terdakwa dan  tidak lama datang anggota Polsek Tanggulangin selanjutnya  terdakwa dan barang bukti untuk diserahkan  ke Polsek Tanggulangin  hingga akhirnya terdakwa diproses menjadi perkara ini.
  •  Bahwa Saksi  MUHAMMAD SYAMSUL BADRI menerangkan 1 (satu) buah Hand mer Xiomi warna hitam  adalah miliknya yang ditaksir seharga kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

                       Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya