Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.G/2024/PN Sda KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MAKMUR WIJAYA DAHULU BERNAMA KOPERASI SUMBER MAKMUR JAWA TIMUR 1.NURANI
2.SINTO PRASOJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MAKMUR WIJAYA DAHULU BERNAMA KOPERASI SUMBER MAKMUR JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Darmadi, S.H., M.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MAKMUR WIJAYA DAHULU BERNAMA KOPERASI SUMBER MAKMUR JAWA TIMUR
2Ardhita Sudana Putera, S.H.IKOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MAKMUR WIJAYA DAHULU BERNAMA KOPERASI SUMBER MAKMUR JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1NURANI
2SINTO PRASOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah demi hukum dan berharga Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 334 tertanggal 31 Agustus 2018.
 
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasie).
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar sisa hutang yang belum dilunasi kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 1.551.399.500,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Kerugian Penggugat atas Keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit/Pinjaman yang terakumulasi seluruhnya dengan nilai total sebesar Rp 8.363.708.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah).
 
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan tergugat II yang menjadi objek jaminan kredit yang berupa :
Sebidang Tanah seluas 252 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dalam Sertifikat Hak Milik No.651 Atas Nama NURANI dengan Surat Ukur tertanggal 27 Juli 1999 yang terlatak di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
 
7. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari para Tergugat.
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
 
ATAU ;
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo  menjatuhkan putusan selain dari tuntutan kami diatas, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak