Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat 21 Maret 2023 tersangka mendatangi rumah saudara Drs. Budi Hartono ST. yang tepat didepan rumah tersangka dengan niat menagih janji perihal pelunasan hutang Rp. 55.000.000,00., (lima puluh lima juta rupiah) tersangka menjelaskan saat dipertemukan dengan Drs.Budi Hartono S.T. selaku pelapor/korban untuk dimediasi penyelesaian perkara tersangka bersedia mengganti kerugian kerusakan HP sebesar Rp.5.000.000,.- namun korban belum sepakat masalah penyelesaian hutang.----------------------
PASAL YANG DILANGGAR:
Pengerusakan ringan, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 407 KUHP |