Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
366/Pdt.G/2024/PN Sda | HARI SUBAGIO | I. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Kantor Cabang Waru | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 366/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Membatalkan lelang dan Menunda Pelaksanaan Lelang terhadap asset PENGGUGAT yang dibebani Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT di kantor TURUT TERGUGAT I sampai TERGUGAT terlebih dahulu menerima Permohonan Restrukturisasi dari PENGGUGAT tertanggal 03 Oktober 2024 ;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa : - Tidak pernah memberikan kesempatan Restrukturisasi kepada PENGGUGAT selaku Debitor, dan ; 3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa : - Tidak pernah memberikan Salinan Akta/ Perjanjian Kredit, Salinan Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan, Salinan Akta Hak Tanggungan, dan Salinan Sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan Subjek Data Pribadi dan PENGGUGAT berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk Membatalkan dan Menunda Pelaksanaan Lelang terhadap asset PENGGUGAT yang dibebani Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT di kantor TURUT TERGUGAT I sampai TERGUGAT terlebih dahulu menerima Permohonan Restrukturisasi dari PENGGUGAT tertanggal 03 Oktober 2024 ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT berupa menerima Permohonan Restrukturisasi dari PENGGUGAT tertanggal 03 Oktober 2024 ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) ; 7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk tidak menerima pendaftaran pelaksanaan lelang atas benda tidak bergerak dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 525 yang berlokasi di desa Watugolong Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atas nama PENGGUGAT seluas 582 m2 sampai terlebih dahulu menerima Permohonan Restrukturisasi dari PENGGUGAT tertanggal 03 Oktober 2024; 8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk memberikan sanksi administratif kepada TERGUGAT ;
9. PENGGUGAT mohon kepada Ketua / Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), upaya banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya ; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan berkenan memberi kewenangan untuk melakukan pertimbangan hukum yang baik sebagai Ex Aequo et Bono agar sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |