Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2024/PN Sda NIKE KUSWIDYANINGRUM 1.ELY JAYANTI LIBRIANA
2.KANAPIN S.AG
3.AYU SALMA VIDIASTUTI
4.PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKE KUSWIDYANINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. FAUZI ZUHRI WAHYU PRADIKA, S.H., M.H.NIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos.
2PUTRA DWI NUGRAHA, S.H., M.H.NIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos.
3MUHAMMAD RIZKY EKA PUTRA, SHNIKE KUSWIDYANINGRUM, S.Sos.
Tergugat
NoNama
1ELY JAYANTI LIBRIANA
2KANAPIN S.AG
3AYU SALMA VIDIASTUTI
4PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan a quo dan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik;
 
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
 
4. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng dengan Nominal Kerugian Materiil sebesar Rp 3.618.000.000,- (tiga miliyar enam ratus delapan belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)
 
5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yakni :
1. SHGB NO.567 atas nama PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO, yang berlokasi Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidaorjo, Dengan Luas 5060 m2, dengan batas-batas : 
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Hak
Sebelah Timur : PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
 
2. SHGB NO.569 atas nama PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO, yang berlokasi Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidaorjo, Dengan Luas 5096 m2, dengan batas-batas : 
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
Sebelah Timur : Perumahan De Farda
 
6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV  untuk membayar biaya Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak