Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. JEFRRY GURUH PRASONGKO ALIAS JEFFRY BIN SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3139/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRRY GURUH PRASONGKO ALIAS JEFFRY BIN SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa JEFRRY GURUH PRASONGKO ALIAS JEFFRY BIN SUTRISNO (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat di  Hotel Lumba Lumba yang terletak di Jalan Waru Nomor 3 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, ..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21        Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa JEFRRY GURUH PRASONGKO ALIAS JEFFRY BIN SUTRISNO (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat di  Hotel Lumba Lumba yang terletak di Jalan Waru Nomor 3 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 296 KUHP. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya