Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. 1.TITA KUSUMA ARFINE
2.MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 541/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4298/M.5.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITA KUSUMA ARFINE[Penahanan]
2MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I. TITA KUSUMA ARFINE, Terdakwa II. MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR  pada hari Senin,  tanggal 27 Mei 2024, sekira jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di teras rumah Dsn. Kanigoro RT.10 RW.03 No.26 Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan saksi AGNES DWI YULIIESTA mengalami luka-luka. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 12.15 Wib bertempat Dsn. Kanigoro Rt. 10 Rw. 03 Ds. Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo saksi AGNES DWI YULIESTA mendatangi saksi ENY ERNANINGSIH dengan tujuan untuk menanyakan pembayaran angsuran pinjaman di Bank BRI Kemasan Krian yang telah menunggak selama 3 (tiga) bulan, saat itu saksi AGNES DWI YULIESTA berdebat dengan saksi ENY ERNANINGSIH masalah angsuran,  selanjutnya saksi AGNES DWI YULIESTA menyuruh saksi MOHAMMAD ALFAN ASROFI untuk mengambil gambar sepeda montor saksi ENY ERNANINGSIH, setelah itu datang terdakwa II MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR sambil membentak-bentak saksi AGNES DWI YULIESTA lalu terdakwa I TITA KUSUMA ARFIN datang menunjuk-nunjuk sambil mengatakan ini kah Ibu AGNES, lalu terdakwa I TITA KUSUMA ARFIN maju memepet tubuh saksi AGNES DWI YULIESTA dan saksi AGNES DWI YULIESTA reflek menahan tubuh terdakwa I TITA KUSUMA ARFIN, selanjutnya terdakwa I TITA KUSUMA ARFIN mundur selangkah dan langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan mengenai perut saksi AGNES DWI YULIESTA lalu terdakwa II MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR langsung mendekati saksi AGNES DWI YULIESTA sambil maraup muka saksi AGNES DWI YULIESTA sampai kaca mata terjatuh lalu terdakwa II MOHAMMAD IBROHIM AL AKBAR meludahi muka saksi AGNES DWI YULIESTA, selanjutnya para terdakwa mendorong saksi AGNES DWI YULIESTA sampai mundur dan kepala saksi AGNES DWI YULIESTA bagian belakang membentur tiang teras rumah dan akibat kejadian tersebut saksi AGNES DWI YULIESTA mengalami bengkak pada kepala bagian belakang, kepala korban pusing, pandangan mata kabur karena tidak menggunakan kaca mata karena kaca mata saksi AGNES DWI YULIESTA rusak, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi AGNES DWI YULIESTA melaporkan ke Polsek Krian guna proses lebih lanjut.

-      Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSU. Daerah Sidoarjo Barat Nomor: 440/001-VER.IGD/438.2.1.2/2024, tanggal 27 Mei  2024 atas nama AGNES DWI YULIESTA.

 ------------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya