Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Sda Desi Widayanti 1.BPRS Mitra Mandiri Sejahtera
2.Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desi Widayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Topan Studianto, S.H.Desi Widayanti
2Richard AryantoBudhi, S.H.Desi Widayanti
Tergugat
NoNama
1BPRS Mitra Mandiri Sejahtera
2Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR /Badan Pertanahan Nasional cq Kantor ATR/ BPN Jawa Timur, cq ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat debitur memiliki itikad baik dan harus dilindungi.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum(onrechtmatigedaad) dalam proses bisnis dengan tergugat,  yang berakibat merugikan Penggugat;
4. Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad )
5. Menyatakan Keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari Tergugat merupakan perbatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan permohonan pengajuan lelang dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
7. Menyatakan surat – surat / akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/ jaminan Pengggat yaitu obyek jaminan sebidang tanah dan  bangunan dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1153 seluas 90 M2 (Sembilan Puluh meter persegi ) atas nama Desi Widayanti yang terletak di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo ,Propinsi Jawa Timur atau lebih dikenal dengan persil dan bangunan di Perumahan Surya Asri kav RWU 1 , Sidokepung , Buduran, Sidoarjo dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan perubahan status hukum apapun terkait obyek jaminan sebidang tanah dan  bangunan dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1153 seluas 90 M2 (Sembilan Puluh meter persegi ) atas nama Desi Widayanti yang terletak di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo ,Propinsi Jawa Timur atau lebih dikenal dengan persil dan bangunan di Perumahan Surya Asri kav RWU 1 , Sidokepung , Buduran, Sidoarjo, sebelum memiliki putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap .
9. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus  juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) 
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi atau perlawanan lainnya ( uitvoerbaar bij vorrad )
14. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi keputusan dalam perkara aquo.
15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak