Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
297/Pdt.G/2024/PN Sda | PT Cakrawala Mega Indah | Zakkie Arif Rahman S.E | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 297/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp160.548.968, (seratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada penggugat karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar Rp16.054.896, (enam belas juta lima puluh emat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yaitu :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus biaya yang dikeluarkan Penggugat dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebesar Rp505.000,- (Lima ratus lima ribu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6 % (enam persen) per tahun dari sisa pembayaran Tergugat sebesar Rp160.548.968,- (Seratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2022 s/d 13 Agustus 2024, sebesar Rp19.265.874,- (Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan bunga tersebut dihitung terus sampai Tergugat melaksanakan isi putusan. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminnan yang diletakan atas 1 unit gudang milik Tergugat yang terletak Desa Gading RT/RW. 002/001, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |