Dakwaan |
Bahwa terdakwa NATRA WINAR ALDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di rumah milik Saksi Nonik Ayu Widya Putri di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster New Vancouver Blok J-1 No.03 Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio warna merah hitam di suatu tempat rental mobil kemudian terdakwa menuju rumah saksi Nonik Di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Van Couver. Terdakwa memarkirkan mobilnya dalam jarak sekitar 50 meter dari rumah Saksi Nonik sambil menunggu situasi rumah Saksi Nonik dalam keadaan sepi. Setelah terdakwa melihat Saksi Nonik keluar dari rumah sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Nonik, kemudian mematikan MCB Listrik menggunakan ranting kayu agar tidak terekam CCTV. Selanjutnya terdakwa naik ke pagar rumah di sebelah kiri dan lanjut naik ke atap hingga sampai di bagian belakang rumah Saksi Nonik lalu terdakwa membuka pintu kecil yang dalam keadaan tidak terkunci, yang ada di dekat tandon air, lalu turun lewat tangga dan membuka slot pintu belakang melalui jendela, hingga akhirnya terdakwa bisa masuk ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Nonik melalui lubang ventilasi lalu terdakwa berhasil membuka brankas yang dalam keadaan terkunci dan disimpan dalam lemari pakaian yang tidak terkunci. Terdakwa mengeluarkan barang berupa 19 (Sembilan belas) buah perhiasan yang ada dalam brankas, yaitu :
15 (lima belas) perhiasan emas dan berlian yang terdiri atas :
- 1 (satu) gelang emas berlian dengan berat sekitar 7,39 gram dan 0,2 krat
- 1 (satu) buah cincin emas berlian dengan berat 2,34 gram dan 0,2 krat
- 1 (satu) gelang Cartier emas berlian dengan berat sekitar 30,450 gram dan 0,36 krat
- 1 (satu) buah kalung rantai dengan berat 7,55 gram
- 1 (satu) gelang emas cor dengan berat sekitar 9,980 gram
- 1 (satu) buah kalung emas Mickey Mouse dengan berat 2,56 gram
- 1 (satu) buah kalung emas satu mata dengan berat 1,87 gram
- 1 (satu) buah kalung emas kotak dengan berat sekitar 23,10 gram
- 1 (satu) buah cincin emas kotak dengan berat sekitar 1,740 gram
- 1 (satu) gelang emas rantai dengan berat 19,020 gram
- 1 (satu) liontin emas dengan berat sekitar 2,40 gram
- 1 (satu) gelang emas Mickey Mouse dengan berat sekitar 6,5 gram
- 1 (satu) cincin emas mata satu dengan berat sekitar 1,710 gram
- 1 (satu) gelang emas putih dengan berat sekitar 2,210 gram
- 1 (satu) gelang emas Cartier dengan berat sekitar 20 gram
Dan 4 (empat) buah perhiasan imitasi yang terdiri atas :
- 1 (satu) buah gelang Cartier Stainless warna kuning emas
- 1 (satu) buah gelang Cartier Stainless warna kuning putih
- 1 (satu) buah kalung rantai bukan emas warna putih
- 1 (satu) buah kalung rantai bukan warna kuning emas
Terdakwa memasukkan semua perhiasan tersebut ke dalam saku celananya lalu keluar rumah melalui jalan yang sama yang digunakan oleh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah.
|