Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2017/PN SDA DADANG RETYO KATNOKO,SE 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2017/PN SDA
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2017
Nomor Surat 7
Pemohon
NoNama
1DADANG RETYO KATNOKO,SE
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait tindak pidana melanggar :

 

KESATU :

 

Primair :  Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA : Melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU :

 

KETIGA : Melanggar Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : PRINT-22/O.5.30/Fd.1/08/2017 tanggal 29 Agustus 2017; adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sudah seharusnya dihentikan.
  2. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-16/O.5.30/Fd.1/11/2017 tanggal 06 November 2017.
  3. Menyatakan Termohon tidak memiliki kedudukan hukum ( Legal Standing ) melakukan Penyidikan dan Penahanan mengingat Pemohon bukanlah karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara yang keuangannya bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
  4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan sebagaimana seharusnya menurut hukum.
  5. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
  7. Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya