Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2017/PN SDA | DADANG RETYO KATNOKO,SE | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO 2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2017/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 7 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | MENGADILI :
KESATU :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KETIGA : Melanggar Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |