Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2103/M.5.19/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di warung kopi jalang Ngelom Megare Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman PerbuatanĀ terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di warung kopi jalang Ngelom Megare Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanĀ PerbuatanĀ terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |