INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
212/Pdt.G/2024/PN Sda | NIKE KUSWIDYANINGRUM | 1.ELY JAYANTI LIBRIANA 2.KANAPIN S.AG 3.AYU SALMA VIDIASTUTI 4.PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan a quo dan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng dengan Nominal Kerugian Materiil sebesar Rp 3.618.000.000,- (tiga miliyar enam ratus delapan belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah)
5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yakni :
1. SHGB NO.567 atas nama PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO, yang berlokasi Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidaorjo, Dengan Luas 5060 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Hak
Sebelah Timur : PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
2. SHGB NO.569 atas nama PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO, yang berlokasi Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidaorjo, Dengan Luas 5096 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : PT. JAYA SAFIRA PROPERTINDO
Sebelah Timur : Perumahan De Farda
6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya Perkara |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |