Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2773/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kenari No.19 RT.07/RW.06 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kenari No.19 RT.07/RW.06 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya