Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M.AMIR ROSHIDIQ bin MISERI pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di Warung makan WAWA Fried Chicken di Ds.Tulangan Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN.Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan nomor WA 083856828833 yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SALSA BELLA dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menelephone saksi SALSA BELLA untuk diajak keluar , namun saksi SALSA BELLA tidak mau karena sedang sibuk melayani pembeli di Warung makan WAWA Fried Chicken, kemudian terdakwa menuju ke Warung makan WAWA Fried Chicken di Ds.Tulangan Kab.Sidoarjo dan tanpa seijin saksi SALSA BELLA terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan nomor WA 083856828833 yang saat itu diletakkan di tempat duduk di belakang saksi SALSA BELLA , selanjutnya setelah berhasil mengambil Handphone milik saksi SALSA BELLA lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan Warung makan WAWA Fried Chicken.
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Oppo milik saksi SALSA BELLA tersebut adalah untuk dimiliki.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SALSA BELLA mengalami kerugian + Rp.200.000- (dua ratus ribu rupiah) .
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|