Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. 1.TRI WICAKSONO
2.BURHANNUDIN
3.DEAN CAKAP PAKARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WICAKSONO[Penahanan]
2BURHANNUDIN[Penahanan]
3DEAN CAKAP PAKARTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------ Bahwa mereka Terdakwa I TRI WICAKSONO, Terdakwa II BURHANNUDIN dan Terdakwa III DEAN CAKAP PAKARTI  sejak bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Dsn. Balongbiru Rt. 13 Rw. 04 Ds. Sadang Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa perkara ini, yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.RI.Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. -----------------------

Atau

Kedua :

------------- Bahwa mereka Terdakwa I TRI WICAKSONO, Terdakwa II BURHANNUDIN dan Terdakwa III DEAN CAKAP PAKARTI  sejak bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Dsn. Balongbiru Rt. 13 Rw. 04 Ds. Sadang Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa perkara ini, yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 100

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 UU.RI. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pihak Dipublikasikan Ya