Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2103/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di warung kopi jalang Ngelom Megare Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD MARNO alias MAT bin TOHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di warung kopi jalang Ngelom Megare Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanĀ 

PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya