Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
210/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT ALATAS MULTI TRADA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Simaela, S.H. | PT ALATAS MULTI TRADA | 2 | Tisat Afriyandi, S.H.,M.H. | PT ALATAS MULTI TRADA | 3 | SofyanHadi, S.H., | PT ALATAS MULTI TRADA | 4 | Faidhur Rahman, S.H., M.H., | PT ALATAS MULTI TRADA | 5 | Bagus Wijanarko, S.H. | PT ALATAS MULTI TRADA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Mitra Hutama Engineering |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Peluasan Pembayaran Invoice Tertanggal 19 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukanwanprestasidenganmelanggar Surat Kesepakatan Pelunasan Pembayaran Invoice Tertanggal 19 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar Rp 2.580.152.851,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad)meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |