Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2020/PN SDA PT ALATAS MULTI TRADA PT Mitra Hutama Engineering Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ALATAS MULTI TRADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Simaela, S.H.PT ALATAS MULTI TRADA
2Tisat Afriyandi, S.H.,M.H.PT ALATAS MULTI TRADA
3SofyanHadi, S.H.,PT ALATAS MULTI TRADA
4Faidhur Rahman, S.H., M.H.,PT ALATAS MULTI TRADA
5Bagus Wijanarko, S.H.PT ALATAS MULTI TRADA
Tergugat
NoNama
1PT Mitra Hutama Engineering
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Peluasan Pembayaran Invoice Tertanggal 19 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara Sah dan Meyakinkan telah melakukanwanprestasidenganmelanggar Surat Kesepakatan Pelunasan Pembayaran Invoice Tertanggal 19 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar Rp 2.580.152.851,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad)meskipun  TERGUGAT melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak